Filantropi Agraria Berbasis Tata Ruang
Filantropi Agraria Berbasis Tata Ruang
Ruang terbuka hijau barangkali masih asing dibeberapa kalangan dikarenakaan mungkin isu ini sedikit kurang populis dibandingkan isu yang lain. Akan tetapi ruang terbuka hijau ini yang sudah di atur di dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang akan sangat banyak sekali manfaaatnya untuk masyarakaat, apaalagi untuk wilayah Kota Yogyakarta yang padat penduduk dan banyak lalu lintas dengan kendaraan bermotor. Salah satu peran vital diadakannya ruang terbuka hijau di setiap wilayah baik kabupaten/kota adalah sebagai paru-paru wilayah tersebut yang menyumbangkan oksigen dan udara bersihnya yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga meminimalisir polusi udara, membantu dalam penyerapan air hujan. Dalam program kerja selama satu tahun periodesasi kami fokuskan ke program ekseternal dan internal, program eksternal lebih kami fokuskan kepada advokasi dan pengawalaan isu mengenai agraria di dan tata ruang di Kota Yogyakarta.
Penulis : Muhammad Rizki Ramadhani SH
Penerbit : Suara Muhammadiyah
Tebal : 106 hlm
Ukuran : 14 x 21 cm
ISBN : -